LSM LIN Desak Penutupan Bum Cafe, Dugaan Miras dan Praktik Ilegal Disorot

NARASI-TIMUR.ONLINE—Sorotan terhadap aktivitas di Bum Cafe yang berada di Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, kian menguat dalam beberapa waktu terakhir.

Tempat usaha tersebut kembali menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai dugaan terkait aktivitas di dalamnya.

Desakan tegas kali ini datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi Negara (LIN).

Mereka meminta aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret guna menindaklanjuti laporan dan temuan yang beredar di masyarakat.

Ketua LIN, Arifuddin Radjab yang akrab disapa Daeng Tompo, secara terbuka mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk turun tangan langsung.

Ia meminta agar operasional Bum Cafe segera dihentikan guna mencegah potensi pelanggaran hukum yang lebih luas.

Menurut Daeng Tompo, hasil investigasi internal pihaknya mengindikasikan bahwa Bum Cafe tidak hanya beroperasi sebagai kafe atau tempat karaoke.

Ia menyebut lokasi tersebut diduga turut menjadi tempat praktik prostitusi serta peredaran minuman keras.

“Kami mendesak Polda Sulsel untuk segera turun tangan dan menutup Bum Cafe tersebut,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa desakan tersebut diarahkan ke Polda karena tempat itu dinilai telah lama beroperasi dan berulang kali menjadi sorotan publik tanpa adanya penindakan tegas.

Sejumlah temuan di lapangan, seperti keberadaan botol minuman beralkohol di area terbuka, disebut turut memperkuat dugaan yang berkembang di masyarakat.

Hal ini pun memicu pertanyaan terkait efektivitas pengawasan aparat di wilayah tersebut.

Meski demikian, hingga saat ini dugaan praktik prostitusi dan peredaran miras tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak pengelola Bum Cafe maupun aparat kepolisian.

Prinsip asas praduga tak bersalah pun tetap harus dikedepankan, sembari menunggu hasil penyelidikan menyeluruh dari pihak berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Sulawesi Selatan maupun Polres Takalar terkait desakan yang disampaikan LSM LIN.(*)