Ketua LIN Takalar Bantah Berita Pemerasan di Kafe Bum: “Itu Fitnah, Kami Segera Ambil Langkah Hukum”

NARASI-TIMUR.ONLINE TAKALAR– Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Takalar, Arifuddin Radjab Daeng Tompo, secara tegas membantah isi pemberitaan yang dimuat oleh media  benuanews.com

Terkait dugaan pemerasan terhadap pemilik Kafe Bum di Kelurahan Panrangnuangku.

Arifuddin menilai pemberitaan tersebut tendensius, sepihak, dan melanggar kode etik jurnalistik karena tidak pernah dilakukan konfirmasi (check and re-check) kepada dirinya sebelum diterbitkan.

Poin-Poin Klarifikasi Utama
1. Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik
Ketua LIN menyatakan bahwa wartawan *benuanews.com* tidak pernah menghubungi atau menemui dirinya untuk meminta keterangan terkait tuduhan pemerasan.

“Saya tidak pernah dikonfirmasi. Tiba-tiba muncul berita yang menyudutkan saya dan lembaga.

Ini jelas melanggar kode etik karena tidak ada keberimbangan informasi,” ujar Arifuddin, Sabtu (12/04/2026).

2. Langkah Hukum
Mengingat narasi yang dibangun telah mencemarkan nama baik personal dan institusi LIN, Arifuddin menegaskan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Kami tidak akan tinggal diam,Kami sedang menyusun berkas untuk melaporkan media tersebut atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran nama baik,” tambahnya.

3. Misi Investigasi: Menanggapi Keresahan Masyarakat
Terkait kedatangannya ke Kafe Bum, Arifuddin menjelaskan bahwa kehadirannya didasari oleh permintaan sejumlah awak media dan laporan masyarakat yang resah
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, ditemukan bukti kuat adanya:
Peredaran Minuman Keras (Miras): Adanya aktivitas konsumsi alkohol yang jelas terlihat di lokasi.

Pelayan Lady Companion (LC): Keberadaan pelayan wanita (LC) yang dinilai tidak sesuai dengan norma sosial masyarakat Takalar.

4. Mempertanyakan Izin Operasional dan “Backing”
LIN mempertanyakan legalitas izin usaha Kafe Bum.

Arifuddin menuntut transparansi mengenai jenis usaha apa yang tertera dalam dokumen perizinan resmi sehingga kafe tersebut bisa bebas beroperasi dengan menyediakan miras dan LC di wilayah Takalar.

“Kami juga sedang menginvestigasi dugaan adanya *oknum-oknum yang terlibat membekengi operasional kafe ini. Hukum harus tegak tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Lembaga Investigasi Negara (LIN) tetap berkomitmen menjalankan fungsi kontrol sosial demi menjaga ketertiban umum di Kabupaten Takalar.

Lembaga Investigasi Negara (LIN) menghimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan yang tidak berdasar dan tidak memiliki sumber yang jelas.(*)