NARASI-TIMUR.ONLINE—Praktik nepotisme kembali menjadi perhatian publik, meskipun pemerintah pusat terus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, semangat reformasi birokrasi terus digaungkan, namun persoalan klasik ini dinilai masih sulit dihilangkan, terutama di tingkat desa.
Sorotan tersebut kini mengarah ke Desa Pa’rappunganta, yang tengah menjadi perbincangan masyarakat.
Sejumlah sumber media ini yang menyebut adanya dugaan praktik nepotisme dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan pemerintahan desa setempat.
Isu yang berkembang berkaitan dengan jabatan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diduga diberikan kepada pihak yang memiliki hubungan keluarga dekat dengan kepala desa.
Kondisi ini memunculkan persepsi kuat adanya keberpihakan dalam proses penunjukan, yang seharusnya dilakukan secara transparan dan objektif.
Dugaan tersebut semakin menguat setelah muncul informasi bahwa pihak yang menjabat memiliki kedekatan personal dengan kepala desa.
Jika benar, hal ini dinilai mencederai prinsip keadilan serta berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Padahal, regulasi yang berlaku telah mengatur secara tegas terkait independensi lembaga BPD. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
khususnya Pasal 51 huruf B, melarang anggota BPD merangkap jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), perangkat desa, maupun jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Selain itu, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 juga menegaskan bahwa anggota BPD harus bebas dari kepentingan tertentu agar dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah desa secara optimal.
Aturan ini diperkuat dengan penegasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada akhir 2025 terkait larangan ASN merangkap jabatan sebagai anggota maupun Ketua BPD.
Masyarakat pun berharap adanya klarifikasi serta langkah tegas dari pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menelusuri kebenaran dugaan ini.
Penegakan aturan secara konsisten dinilai penting untuk menjaga integritas pemerintahan desa serta memastikan praktik nepotisme tidak lagi mendapat ruang dalam sistem pemerintahan yang bersih dan akuntabel.(*)

