NARASI-TIMUR.ONLINE, TAKALAR – Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan Desa Persiapan Tarang Toa dalam rapat paripurna DPRD Takalar, Senin (06/04/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Penyerahan Ranperda ini menjadi langkah penting dalam proses pemekaran wilayah desa guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Desa Persiapan Tarang Toa diketahui merupakan hasil pemekaran dari Desa Barugaya, Kecamatan Polongbangkeng Timur.
Dalam sambutannya, Bupati Takalar menegaskan bahwa pemekaran desa harus didasarkan pada filosofi pemerintahan yang kuat dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa dalam memimpin daerah, dirinya berpegang pada prinsip “Pemerintah harus mengikuti suara rakyat”.
Menurutnya, prinsip tersebut menjadi dasar dalam membangun pemerintahan yang berpihak kepada rakyat.
“Aspirasi pembentukan Desa Tarang Toa ini sudah disuarakan sejak tahun 2020,” ujarnya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Takalar.
Daeng Manye menjelaskan bahwa keinginan masyarakat untuk membentuk desa baru didorong oleh kebutuhan akan pelayanan yang lebih dekat dan mudah dijangkau.
Ia menilai bahwa kehadiran pemerintah harus mampu menjawab kebutuhan dasar masyarakat secara cepat dan tepat.
“Kesuksesan pemerintah adalah bagaimana kita bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pemekaran desa ini dilatarbelakangi berbagai persoalan, seperti disparitas pembangunan dan sulitnya akses pelayanan publik.
Selain itu, faktor jumlah penduduk, kesamaan adat istiadat, serta kondisi geografis wilayah juga menjadi pertimbangan utama.
Bupati menyebut pembentukan Desa Persiapan Tarang Toa sebagai langkah strategis dalam mendorong percepatan pembangunan daerah.
Ia optimistis desa baru tersebut akan membawa dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Tidak boleh ada yang lambat. Semua harus bergerak cepat sesuai slogan Pemerintah Kabupaten Takalar, yakni Takalar Cepat,” katanya.
Bupati juga memberikan apresiasi kepada para tokoh masyarakat yang telah lama memperjuangkan pemekaran desa tersebut.
Ia menilai keberhasilan ini merupakan wujud kebersamaan antara masyarakat dan pemerintah daerah.
Terkait penunjukan Penjabat (PJ) atau Pelaksana Tugas (Plt) kepala desa, ia menegaskan akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kalau tidak memenuhi syarat sesuai aturan, tentu akan kita evaluasi,” jelasnya.
Ia berharap kepala desa yang nantinya ditunjuk benar-benar mampu menjawab harapan masyarakat.
Dengan terbentuknya desa baru, pemerintah desa diharapkan lebih efektif dan responsif dalam memberikan pelayanan.
Selain itu, pelayanan publik di wilayah tersebut diharapkan semakin optimal dan merata.
“Semoga upaya ini dimudahkan oleh Allah SWT dan membawa kemajuan bagi daerah kita,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Takalar Muhammad Rijal akan menindaklanjuti Ranperda tersebut melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Ranperda ini menjadi langkah awal sebelum penetapan resmi Desa Persiapan Tarang Toa sebagai desa definitif”, ujar Rijal.
Dengan adanya pemekaran ini, diharapkan pembangunan di Kecamatan Polongbangkeng Timur semakin merata.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat dan berkualitas.

