Narasi-timur.online,Gowa—Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika skala besar di wilayah Bontonompo, Kabupaten Gowa.
Penangkapan ini merupakan puncak dari serangkaian pengembangan penyelidikan yang dilakukan selama berbulan-bulan terhadap jaringan bandar di wilayah tersebut.
Operasi pemberantasan ini bermula dari penangkapan seorang bandar berinisial DB (38) pada 25 April 2026.
Setelah menjalani proses pemeriksaan selama satu bulan, Dg. Bani memberikan keterangan yang mengarah pada keterlibatan pelaku lain.
Berdasarkan pengembangan tersebut, petugas berhasil meringkus Dg. Bunga (35) pada 10 Mei 2026.
Hasil interogasi mendalam terhadap Dg. Bunga akhirnya mengungkap identitas pengendali utama atau “bandar besar” jaringan tersebut, seorang perempuan yakni Dg. Saming.
Petugas akhirnya menangkap Dg. Saming (36) di kediamannya yang berlokasi di Dusun Pajjokki, Desa Tanrara, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa pada 28 Mei 2026 (*).

