NARASI-TIMUR.ONLINE, INDIKASI – Aktivitas tambang galian C di Desa Kalukubodo, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, menjadi sorotan Solidaritas Aktivis Mahasiswa Takalar (SAMATA).
Berdasarkan hasil pengamatan di lokasi, aktivitas penambangan masih berlangsung dengan menggunakan dua unit alat berat jenis Komatsu PC200. Material berupa pasir dan tanah juga terlihat diangkut menggunakan kendaraan truk.
Ketua SAMATA, Asman Putera Surya, menduga aktivitas pertambangan tersebut belum mengantongi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, dugaan tersebut masih perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.
“Kami menduga aktivitas tambang ini belum memiliki izin yang dipersyaratkan. Jika nantinya terbukti tidak berizin, tentu ada potensi kerugian negara maupun daerah yang perlu dihitung oleh pihak berwenang,” kata Asman, Minggu (12/7/2026).
Menurut Asman, potensi kerugian tersebut dapat dilihat dari beberapa aspek.
Pertama, aspek penerimaan negara dan daerah. Ia menilai kegiatan usaha pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan berpotensi memengaruhi penerimaan pajak maupun retribusi daerah apabila kewajiban perpajakan dan administrasi tidak dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Asman juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur hubungan keuangan, termasuk pajak daerah.
Selain itu, ia menyebut apabila terdapat pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan, penegakannya merupakan kewenangan aparat dan instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, dari aspek infrastruktur. Menurutnya, aktivitas kendaraan bertonase besar yang keluar masuk lokasi tambang berpotensi mempercepat kerusakan jalan desa maupun jalan kabupaten.
“Apabila kerusakan jalan terjadi akibat aktivitas tersebut, tentu biaya perbaikannya akan menjadi beban pemerintah,” ujarnya.
Ketiga, dari aspek lingkungan hidup. Asman menilai aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi persyaratan lingkungan berpotensi menimbulkan dampak terhadap ekosistem, seperti erosi, sedimentasi, maupun gangguan terhadap lingkungan sekitar.
Ia mengatakan seluruh dugaan pelanggaran tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Takalar, DPRD, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap legalitas tambang ini. Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami mendesak agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Asman juga meminta pemerintah melakukan audit terhadap potensi kerugian negara atau daerah apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran.
“Jangan sampai kepentingan masyarakat dirugikan. Kami berharap seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai aturan,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi. Pemerintah Kabupaten Takalar juga belum menyampaikan informasi mengenai status legalitas kegiatan pertambangan tersebut.

