NARASI-TIMUR.ONLINE – Pembangunan TK An Naba Madani di Dusun Untia, Desa Baramamase, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan.
Proyek yang disebut menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tersebut dipertanyakan karena masa kontrak dikabarkan telah berjalan selama beberapa hari, sementara aktivitas pembangunan belum terlihat di lokasi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan pelaksanaan pekerjaan, kesesuaian jadwal kontrak, dan pengawasan terhadap pembangunan fasilitas pendidikan tersebut.
Pihak pelaksana maupun instansi yang bertanggung jawab perlu menjelaskan tahapan pekerjaan yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, serta kesesuaiannya dengan jadwal dalam dokumen kontrak.
Papan Informasi Proyek Belum Ditemukan
Selain aktivitas pembangunan yang belum terlihat, papan informasi proyek juga disebut belum ditemukan di lokasi.
Kondisi tersebut menyulitkan masyarakat untuk mengetahui informasi dasar pembangunan, seperti sumber dan nilai anggaran, identitas pelaksana, serta jangka waktu pengerjaan.
Padahal, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mendorong pengawasan publik terhadap pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara.
Dalam program revitalisasi satuan pendidikan, panduan pelaksanaan dapat mengatur pemasangan papan nama kegiatan dan papan informasi sebagai bentuk transparansi.
Namun, ketentuan yang berlaku untuk pembangunan TK An Naba Madani perlu dipastikan melalui dokumen program, petunjuk teknis, serta perjanjian bantuan yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Apabila proyek tersebut menggunakan petunjuk teknis yang mewajibkan pemasangan papan informasi, ketiadaan papan di lokasi perlu diperiksa untuk memastikan apakah kewajiban tersebut telah dipenuhi.
Dinas terkait dan instansi pengawas perlu menjelaskan aturan yang berlaku, termasuk kewajiban pihak pelaksana serta waktu pemasangan yang ditentukan.
Jika ditemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, tindak lanjut perlu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan mekanisme yang diatur dalam program.
Dugaan Pergantian P2SP Dipertanyakan
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah dugaan pergantian pengurus atau pelaksana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) oleh kepala sekolah tanpa didahului rapat atau musyawarah dengan pihak yang sebelumnya ditetapkan.
Dugaan tersebut perlu mendapat penjelasan dari pihak sekolah dan instansi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program.
Hal yang perlu diperiksa meliputi dasar pergantian, kewenangan pengambil keputusan, mekanisme penetapan pengurus atau pelaksana, serta dokumen administrasi yang mendasarinya.
Apabila pergantian dilakukan, prosedurnya perlu dinilai berdasarkan petunjuk teknis dan ketentuan program yang berlaku.
Jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur, instansi berwenang perlu menentukan langkah tindak lanjut berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.
Kejelasan mengenai persoalan ini penting agar pengelolaan program tidak menimbulkan polemik berkepanjangan maupun menghambat pembangunan fasilitas pendidikan.
Dinas Pendidikan Serta Inspektorat Perlu Memeriksa
Sejumlah persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dinas terkait, inspektorat, serta instansi yang berwenang mengawasi pelaksanaan program.
Pemeriksaan langsung diperlukan untuk mencocokkan jadwal kontrak dengan kondisi faktual di lapangan, memeriksa administrasi pelaksanaan, serta memastikan status dan mekanisme pergantian pengurus atau pelaksana P2SP.
Pemeriksaan juga perlu memastikan pemenuhan kewajiban transparansi informasi berdasarkan aturan yang benar-benar berlaku bagi proyek tersebut.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak berwenang perlu menjelaskan hasil pemeriksaan dan menentukan langkah tindak lanjut sesuai kewenangannya.
Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada dokumen, fakta lapangan, dan ketentuan yang relevan, bukan semata-mata pada dugaan.
Keterbukaan Informasi Anggaran Negara
Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur akses masyarakat terhadap informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua dasar hukum tersebut relevan dalam konteks keterbukaan informasi. Namun, penerapannya tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa ketiadaan papan proyek merupakan pelanggaran tertentu.
Karena itu, instansi terkait perlu memperjelas sumber pendanaan, aturan teknis, dan dokumen pelaksanaan yang menjadi dasar pembangunan TK An Naba Madani.
Kejelasan tersebut diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui apakah pelaksanaan pembangunan telah memenuhi ketentuan administrasi, transparansi, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.
Konfirmasi kepada Kepala Sekolah Belum Mendapat Tanggapan
Upaya konfirmasi awak media kepada kepala sekolah mengenai sejumlah persoalan tersebut disebut belum memperoleh tanggapan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada redaksi, panggilan telepon dan pesan yang dikirimkan belum mendapatkan jawaban.
Redaksi tetap membuka ruang bagi kepala sekolah, pengurus atau pelaksana P2SP, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan dokumen pendukung.
Hingga berita ini diterbitkan, penyebab belum terlihatnya aktivitas pekerjaan, dasar dugaan pergantian P2SP, serta alasan belum ditemukannya papan informasi proyek belum memperoleh penjelasan yang dapat diverifikasi.
Publik menunggu penjelasan pihak terkait dan hasil pemeriksaan instansi berwenang untuk memastikan pembangunan TK An Naba Madani dilaksanakan sesuai jadwal, ketentuan program, dan prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
(Darwis DT)

