NARASI-TIMUR.ONLINE, TAKALAR – Solar bersubsidi semestinya menjadi energi yang mudah diakses masyarakat yang berhak, bukan justru menimbulkan tanda tanya di tengah antrean panjang kendaraan.
Di Takalar, muncul informasi mengenai aktivitas pembelian solar bersubsidi yang diduga dilakukan berulang oleh seorang pria berinisial D.B.
Informasi tersebut menjadi perhatian warga karena pembelian disebut berlangsung dengan pola tertentu dan dalam jumlah yang dinilai perlu mendapat penjelasan.
Persoalannya bukan sekadar siapa yang membeli solar, tetapi bagaimana transaksi itu bisa berlangsung, seberapa besar volumenya dan untuk kepentingan apa BBM tersebut digunakan.
Jika pembelian dilakukan sesuai ketentuan, tentu terdapat mekanisme dan data transaksi yang dapat menjelaskannya.
Namun, apabila ditemukan pola pembelian yang tidak sesuai peruntukan, persoalannya menjadi berbeda dan perlu ditelusuri lebih jauh.
Warga pun mulai mempertanyakan mata rantai distribusi solar tersebut, sejak proses pengisian di SPBU hingga penggunaannya setelah BBM dibeli.
“Kalau memang sesuai aturan, tinggal dibuktikan dari data pembeliannya. Kalau ada yang tidak sesuai, jangan dibiarkan,” kata seorang warga.
Pertanyaan itu semakin relevan karena solar bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat atau sektor tertentu yang memenuhi persyaratan.
Di lapangan, masyarakat yang membutuhkan solar untuk aktivitas pertanian maupun usaha lainnya juga harus berhadapan dengan antrean dan keterbatasan ketersediaan pada waktu tertentu.
Karena itu, setiap dugaan pembelian dalam jumlah besar atau berulang patut dijelaskan berdasarkan fakta, bukan sekadar asumsi.
Informasi lain yang beredar bahkan menyebut adanya penggunaan identitas atau kartu yang dikaitkan dengan sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Namun, informasi tersebut belum terverifikasi dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan lembaga maupun pelanggaran hukum.
Justru di titik inilah aparat dan pihak terkait memiliki ruang untuk memberikan penjelasan secara terang.
Identitas apa yang digunakan saat transaksi, berapa volume solar yang dibeli, berapa kali pembelian dilakukan, serta bagaimana pencatatannya merupakan sejumlah pertanyaan yang dapat diuji melalui data.
Begitu pula dengan pihak SPBU, mekanisme penyaluran dan pencatatan transaksi menjadi bagian penting untuk memastikan BBM subsidi benar-benar disalurkan sesuai ketentuan.
Warga tidak meminta seseorang langsung dinyatakan bersalah.
Mereka hanya meminta dugaan yang berkembang di tengah masyarakat dijawab melalui pemeriksaan yang berbasis data dan dilakukan secara objektif.
“Jangan hanya melihat siapa yang membeli. Kalau memang ada transaksi yang mencurigakan, lihat juga bagaimana transaksinya bisa terjadi dan apakah semuanya tercatat sesuai aturan,” ujar warga lainnya.
Jika pemeriksaan nantinya menemukan adanya penyimpangan, aparat tentu memiliki kewenangan untuk mengambil langkah sesuai aturan hukum.
Sebaliknya, apabila seluruh proses pembelian ternyata memenuhi ketentuan, klarifikasi juga penting agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang belum terbukti.
Dengan demikian, persoalan solar subsidi di Takalar tidak berhenti pada nama D.B. semata, tetapi menyangkut bagaimana sistem distribusi dan pengawasan bekerja di lapangan.
Sebab pertanyaan paling penting bukan hanya siapa yang membeli solar subsidi, melainkan apakah solar tersebut benar-benar berakhir di tangan penerima yang berhak.
Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai aktivitas pembelian solar bersubsidi tersebut masih memerlukan konfirmasi dari D.B., pihak SPBU yang disebut dalam informasi, serta aparat berwenang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada D.B., pihak SPBU, maupun lembaga yang disebut dalam informasi. Penyebutan inisial dilakukan karena informasi tersebut masih berada pada tahap dugaan dan belum terdapat putusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran.

