NARASI-TIMUR.ONLINE, TAKALAR – Bapenda Sulawesi Selatan bersama Pemkab Takalar menyosialisasikan program pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor melalui podcast Takalar Cepat Menyapa di Studio Radio SLiBE FM, Kamis (11/6/2026).
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Takalar, Wahyuni Amir, mengatakan masyarakat dapat menikmati pembebasan denda pajak hingga 100 persen serta diskon pokok pajak sebesar 50 persen untuk kendaraan dengan jatuh tempo pajak tahun 2025 ke bawah.
“Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan dengan biaya lebih ringan sebelum berakhir pada 30 Juni 2026,” ujarnya.
Selain keringanan pajak, wajib pajak juga berkesempatan memperoleh hadiah doorprize seperti sepeda motor, paket umrah, kulkas, mesin cuci, sepeda, dan televisi.
Masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan pembayaran pajak secara digital melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile dan kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan Bapenda Sulsel.
Sementara itu, Kabid Humas Diskominfo-SP Takalar, Andi Gunawan, berharap program Takalar Cepat Menyapa dapat menjadi sarana efektif dalam menyebarluaskan informasi dan edukasi kepada masyarakat. (*)

