NARASI-TIMUR.ONLINE, TAKALAR – Sembilan fraksi DPRD Takalar menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Takalar di Ruang Sidang Lantai 2 Gedung DPRD Takalar, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Rabu (30/9/2026) malam. Rapat dipimpin Ketua DPRD Takalar Muhammad Rijal.
Sembilan fraksi tersebut yakni PKB, PPP, PDI Perjuangan, Gerindra, NasDem, Gelora, Demokrat, Golkar, dan PKS. Setelah pendapat akhir fraksi, anggota DPRD juga menyatakan persetujuan secara lisan terhadap Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PPP menyampaikan catatan agar program dan kegiatan dilaksanakan sungguh-sungguh, tepat sasaran, transparan, dan berorientasi kepada masyarakat. Sementara Fraksi PKB, PDI Perjuangan, Gerindra, NasDem, Gelora, Demokrat, Golkar, dan PKS menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026.
Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye mengatakan pembahasan APBD Perubahan telah melalui sejumlah tahapan. Mulai penyusunan perubahan RKPD, perubahan KUA dan PPAS, hingga pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Pembahasan yang telah kita lalui bukan semata-mata merupakan proses administratif dan penganggaran,” ujar Daeng Manye. “Akan tetapi merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan alokasi anggaran benar-benar memiliki manfaat yang jelas,” lanjutnya.
Daeng Manye menekankan implementasi APBD Perubahan 2026 harus diarahkan untuk kepentingan masyarakat Takalar dan tetap sesuai peraturan perundang-undangan. Ia meminta program yang disepakati dimanfaatkan secara optimal dan dilaksanakan tepat sasaran.
“Sehingga dalam proses pengelolaan keuangan dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” tegasnya. Ia juga meminta seluruh perangkat daerah berkoordinasi dengan TAPD sebelum diterbitkannya DPA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan.
Rapat kemudian dilanjutkan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Takalar dan pimpinan DPRD Takalar. Sekitar pukul 21.00 WITA, Daeng Manye menyerahkan dokumen Ranperda kepada Ketua DPRD Takalar Muhammad Rijal untuk diproses sesuai mekanisme sebelum ditetapkan menjadi Perda.

