BPJS Nonaktif di Takalar Capai 26 Ribu, Dinsos Kebanjiran Permohonan Reaktivasi

NARASI-TIMUR.ONLINE, TAKALAR – Suasana di halaman Kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Takalar tampak ramai, Rabu (06/05/2026) pagi.

Puluhan kendaraan roda dua dan roda empat terparkir memenuhi area depan kantor yang berlokasi di Jalan H Ince Husain Daeng Parani, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang.

Kedatangan warga tersebut diketahui untuk mengurus berbagai layanan sosial, salah satunya reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan.

Di dalam gedung, tepatnya di ruang Bidang Rehabilitasi, Perlindungan dan Jaminan Sosial yang berada di sebelah kiri pintu utama, aktivitas pelayanan terlihat cukup padat.

Sejumlah warga tampak mengantre sambil membawa berkas persyaratan administrasi.

Salah satu warga, Sahwiyah, terlihat berada di ruangan tersebut mengenakan kaos merah.

Ia mengaku datang untuk mengurus reaktivasi PBI BPJS Kesehatan yang bersumber dari APBD.

Sahwiyah menyebut dirinya sedang dalam kondisi hamil sehingga membutuhkan layanan kesehatan aktif.

“Saya sementara hamil, jadi mau urus supaya BPJS bisa aktif kembali,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Plt Kepala Bidang Rehabilitasi, Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial dan PMD Takalar, Haerati, membenarkan tingginya jumlah warga yang datang.

Ia menyebut pelayanan reaktivasi BPJS Kesehatan memang menjadi salah satu layanan yang paling banyak diakses masyarakat.

Menurutnya, hingga saat ini jumlah kartu BPJS yang telah direaktivasi mencapai 1.206 kartu.

Sedangkan total kepesertaan BPJS yang dinonaktifkan di Kabupaten Takalar tercatat sebanyak 26.892 kartu.

Haerati menjelaskan, terdapat syarat utama dalam proses reaktivasi tersebut.

“Untuk melakukan reaktivasi itu ada syaratnya, harus dalam kondisi sakit. Kalau tidak sakit, tidak bisa direaktivasi,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menambahkan, bukti keterangan sakit tersebut wajib diunggah ke dalam sistem aplikasi sebagai dasar pengajuan.

Keterangan tersebut bisa diperoleh dari fasilitas kesehatan seperti puskesmas maupun rumah sakit Pemerintah maupun swasta.

Selain pasien sakit umum, reaktivasi juga dapat dilakukan bagi ibu hamil, pasien yang membutuhkan kontrol rutin, hingga lansia dengan penyakit kronis.

“Misalnya ibu hamil cukup dengan keterangan hamil, atau pasien yang rutin kontrol di poli juga bisa,” ujarnya.

Namun demikian, Haerati menegaskan bahwa prosedur administrasi di tingkat desa tetap menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

Warga tetap diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Miskin dari kepala desa atau lurah.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk verifikasi agar bantuan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Ia juga menjelaskan adanya perbedaan antara skema BPJS PBI yang dibiayai APBN dan APBD.

Untuk BPJS PBI APBN, jika dalam satu kartu keluarga terdapat beberapa anggota nonaktif dan hanya satu orang sakit, maka hanya individu tersebut yang diaktifkan.

Sedangkan pada skema BPJS PBI APBD, jika satu anggota keluarga sakit, maka seluruh anggota dalam kartu keluarga tersebut dapat ikut diaktifkan.

Haerati menambahkan bahwa pihaknya juga menggunakan data desil sebagai acuan awal dalam menentukan penerima bantuan.

Data tersebut mencakup Desil 1 hingga Desil 5 yang menunjukkan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Namun karena kondisi ekonomi masyarakat bersifat dinamis, pihaknya tetap menjadikan Surat Keterangan Miskin sebagai dasar utama verifikasi.

“Karena status ekonomi bisa berubah-ubah, maka surat dari desa atau lurah tetap jadi pegangan utama kami,” pungkasnya.(*)