NARASI-TIMUR.ONLINE, TAKALAR – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Takalar memperketat langkah antisipasi penyebaran penyakit campak dengan menginstruksikan seluruh fasilitas layanan kesehatan, mulai dari rumah sakit hingga puskesmas, untuk meningkatkan pelaporan dan pengawasan kasus secara cepat dan terintegrasi.

Pantauan Tribun-Timur.Com, Senin (20/04/2026), di Kantor Dinkes Takalar, Jalan H Padjonga Daeng Ngalle No 1, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, aktivitas pelayanan berlangsung normal.

Setiap tamu yang datang diarahkan melakukan absensi digital melalui pemindaian barcode di meja staf sebelum menuju lantai dua, tempat ruang Kepala Dinas Kesehatan berada.

Di lantai dua, tampak dua kursi panjang disiapkan untuk tamu yang akan menghadap. Sejumlah staf, termasuk Emma Masita, terlihat menunggu giliran.

Kepala Dinas Kesehatan Takalar, dr Nilal Fauziah, menegaskan pihaknya telah mengambil langkah serius dalam menindaklanjuti kasus campak yang muncul di beberapa wilayah.

“Rencana tindak lanjut terkait kasus campak di Takalar, kami sudah bersurat resmi ke rumah sakit agar lebih aktif melaporkan kondisi atau kejadian campak. Kami juga meminta dokter anak menegakkan diagnosis secara pasti dengan mengambil serum dari anak-anak yang dirawat,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan gejala umum campak yang perlu diwaspadai masyarakat.

“Gejala campak umumnya ditandai dengan demam, batuk, mata merah, serta munculnya ruam atau kulit kemerahan. Jika mengalami gejala tersebut, segera periksa ke fasilitas kesehatan,” jelas dr Nilal.

Selain rumah sakit, Dinkes juga menginstruksikan puskesmas untuk memperkuat upaya lapangan melalui penyelidikan epidemiologi dan pelacakan kasus.

“Puskesmas tetap diminta aktif melakukan Penyelidikan Epidemiologi, pelacakan kasus, serta edukasi ke masyarakat. Promosi kesehatan dilakukan secara masif melalui media sosial hingga penyuluhan langsung di desa dan Posyandu,” jelasnya.

Ia menambahkan, masyarakat yang mengalami gejala campak seperti demam dan ruam diimbau segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan dan melakukan isolasi mandiri guna mencegah penularan.

Meski demikian, dr Nilal menegaskan kondisi di Takalar saat ini belum masuk kategori Kejadian Luar Biasa (KLB).

“Perlu kami tegaskan, Takalar belum berstatus KLB atau darurat campak. Kasus memang ada, tetapi tersebar di wilayah berbeda dan tidak membentuk klaster dalam satu lokasi,” tegasnya.

Menurutnya, pemantauan dilakukan melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR), dan hasilnya masih dalam batas normal.

“Suatu wilayah dikatakan KLB jika terjadi peningkatan kasus signifikan dalam empat minggu berturut-turut di lokasi yang sama. Di Takalar, kasusnya tidak mengumpul, melainkan berpindah di wilayah berbeda,” jelasnya lagi.

Sementara itu, Surveilans RSUD H Padjonga Daeng Ngalle, Rahmawani, mengatakan per tanggal 20 April 2026, sejak 12 April lalu, terdapat belasan pasien kasus campak yang masuk untuk perawatan.

“Sejak 12 April hingga 20 April 2026, ada belasan pasien kasus campak yang masuk di rumah sakit, baik yang berasal dari Takalar maupun dari Kabupaten Gowa,” ungkap Rahmawani.

Sebagai langkah konkret, Dinkes Takalar juga telah menerbitkan dua surat instruksi resmi.

Surat pertama ditujukan kepada seluruh kepala puskesmas se-Kabupaten Takalar. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa setiap suspek campak wajib dilaporkan melalui aplikasi SKDR, baik laporan harian maupun mingguan.

Puskesmas juga diwajibkan melakukan investigasi menyeluruh, termasuk pelacakan kontak erat dan pengambilan spesimen seperti serum atau swab. Selain itu, koordinasi dengan jejaring layanan kesehatan seperti pustu, klinik, dan praktik mandiri diperkuat.

Upaya lain yang ditekankan adalah peningkatan cakupan imunisasi melalui program kejar imunisasi serta edukasi masyarakat tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), termasuk imbauan membatasi kontak bagi penderita.

Sementara itu, surat kedua ditujukan kepada seluruh rumah sakit, baik RSUD, swasta, maupun pratama. Dinkes menginstruksikan agar setiap kasus penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I), termasuk campak dan AFP, dilaporkan maksimal 1×24 jam menggunakan format notifikasi yang telah disediakan.

Rumah sakit juga diminta membentuk tim surveilans PD3I yang melibatkan seluruh unit pelayanan. Untuk tahun 2026, ditargetkan minimal dua kasus AFP dilakukan pengambilan dan pengiriman spesimen, serta setiap suspek campak wajib diambil sampelnya.

Dinkes Takalar menegaskan, koordinasi teknis akan terus dilakukan dengan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) guna memastikan seluruh langkah berjalan optimal dalam mencegah penyebaran campak di daerah tersebut.